Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dekan adalah bertanggung jawab kepada Rektor, memberikan pengarahan dan tugas kepada bawahan, menandatangani dokumen di tingkat fakultas, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memimpin pelaksanaan rapat di tingkat fakultas.

Tupoksi Badan Penjaminan Mutu Fakultas (BPMF) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah berkoordinasi dengan Dekan, memberikan laporan kepada Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPMU).

Tupoksi Bagian Tata Usaha adalah bertanggung jawab kepada dekan, melaksanakan kegiatan tata usaha di tingkat fakultas, mengelola pengarsipan surat-menyurat di tingkat fakultas, dan menyusun dokumen yang berhubungan dengan kegiatan akademik fakultas.

Tupoksi Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada dekan, memimpin unit program studi, memberi masukan kepada dekan, melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan tridarma perguruan tinggi terhadap kebijakan serta sasaran mutu program studi, memfasilitasi proses belajar-mengajar, membina dan mengembangkan karir dosen untuk menghasilkan produktifitas kerja, melakukan pengelolaan kegiatan skripsi, kuliah kerja mahasiswa, dan kegiatan praktikum, menyusun jadwal kegiatan seminar proposaldan hasil penelitian, ujian skripsi, memimpin rapat tingkat program studi.

Tupoksi Sekretaris Program Studi adalah bertanggung jawab kepada ketua, membantu tugas dan memberikan masukan yang dilaksanakan oleh ketua, membantu ketua mengelola sarana dan prasarana perkuliahan, membuat rekapitulasi data sumber daya manusia tenaga pendidik, menyediakan bahan administrasi yang dibutuhkan pada program studi, dan membantu ketua dalam menyiapkan dokumen seperti surat-menyurat dan laporan.

Tupoksi Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah bertanggung jawab kepada Badan Penjaminan Mutu Fakultas (BPMF), melakukan pengawasan dan evaluasi penjaminan mutu bersama dengan Badan Penjaminan Mutu Fakultas (BPMF), menyelenggarakan survei yang berkaitan dengan penjaminan mutu, melakukan monitoring kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan melakukan evaluasi penjaminanmutu dosen.

Kepala laboratorium bertanggung jawab kepada ketua program studi, melakukan pengelolaan kegiatan laboratorium, melakukan pengelolaan peralatan laboratorium, membentuk kelompok praktikum mahasiswa, mengelola pelaporan kegiatan praktikum, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan praktikum di labotarorium, dan mengelola kegiatan praktikum mahasiswa yang menyusun skripsi yang menggunakan peralatan laboratorium.

Tupoksi Laboran adalah bertanggung jawab kepada kepala laboratorium, membantu pengelolaan kegiatan praktikum, melayani kebutuhan praktikum mahasiswa, memelihara dan menjaga alat-alat laboratorium, dan melaporkan kebutuhan bahan dan alat yang dibutuhkan di laboratorium kepada kepala laboratorium.

Kepala kebun percobaan bertanggung jawab kepada ketua program studi, melakukan pengelolaan kegiatan kebun percobaan, melakukan pengelolaan peralatan kebun percobaan, membentuk kelompok praktikum lapangan mahasiswa, menentukan lokasi praktikum lapangan dan penelitian mahasiswa, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan praktikum lapangan di kebun percobaan, mengelola kegiatan penelitian mahasiswa.

Tupoksi dosen adalah bertanggung jawab kepada kaprodi, menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi di bidang pendidikan dan pengajaran beserta evaluasi hasilnya terhadap peserta didik, dan sebagainya, menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang penelitian (penelitian, publikasi ilmiah, HKI dan,sebagainya), menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, HKI, dan sebagainya), dan memberikan masukkan kepada ketua program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik program studi.

Tugas pokok dan fungsi Cleaning Service adalah bertanggung jawab kepada dekan secara langsung, mengelola kebersihan lingkungan kampus, dan mempertahankan kebersihan lingkungan kampus.